Pungutan Liar dalam
Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun
penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan
pungutan liar adalah sebagai berikut:
1. Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri.”
2. Pasal 12 huruf f
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut
mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang”
Menurut
Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi Faap, sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan Pada Sekolah, dalam pendidikan, ada tiga jenis biaya yaitu biaya
operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal
merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab
gedung sekolah, oleh karena itu, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan.
Pungutan liar biasanya
dijumpai pada awal ajaran baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru di
tingkat SD dan SMP marak terjadi di beberapa daerah. Besarnya pungutan beragam
mulai dari 450 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Hal itu terungkap ketika
puluhan orang tua murid mengadukan adanya pungutan liar ke Posko Pengaduan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka Indonesia Corruption Watch
(ICW) di beberapa daerah.
Pungutan liar
tersebut, biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima di sekolah, bukan pada
saat proses penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan tersebut dapat
bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang bangku,uang studi
tour bahkan uang pensiun guru, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar