Sabtu, 20 Februari 2016

Exortion in School (Pungutan Liar di Sekolah)

Pungutan Liar dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
2.       Pasal 12 huruf f
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”
Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi Faap, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah, dalam pendidikan, ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua dan biaya investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab gedung sekolah, oleh karena itu, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan.
Pungutan liar biasanya dijumpai pada awal ajaran baru. Contohnya pasca penerimaan murid baru di tingkat SD dan SMP marak terjadi di beberapa daerah. Besarnya pungutan beragam mulai dari 450 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Hal itu terungkap ketika puluhan orang tua murid mengadukan adanya pungutan liar ke Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka Indonesia Corruption Watch (ICW) di beberapa daerah.
Pungutan liar tersebut, biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima di sekolah, bukan pada saat proses penerimaan siswa baru. Bentuk pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang bangku,uang studi tour bahkan uang pensiun guru, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar