Pungutan
liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut. Kegiatan pungutan liar (selanjutnya disebut pungli)
bukanlah hal baru. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara
etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta
uang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan. Istilah
pungli ini juga terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan
Pung artinya persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah
mempersembahkan keuntungan.
Pungutan
liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai
atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal
ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.
Berdasarkan
catatan dari Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Upaya Pemberantasan
Korupsi, pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan
segala pembayaran, hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak
langsung, oleh pejabat publik atau wakil yang dipilih dari suatu negara dari
perusahaan swasta atau publik termasuk perusahaan transnasional atau individu
dari negara lain yang dikaitkan dengan maksud untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tugas yang berkaitan dengan suatu transaksi komersial
internasional.
Pungutan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara
langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar